Uang kuliah kerja tunggal (UKT) merupakan suatu system pembayaran kuliah per semester yang sepenuhnya di bebankan oleh mahasiswa dan sudah diberlakukan sejak tahun 2013 hingga sekarang.
Terlihat sebenarnya UKT adalah kebijakan pemerintah membagi menjadi 3 kategori kemampuan ekonomi dari kalangan atas, kalangan menengah hingga kalangan bawah dengan tujuan diadakannya UKT yaitu untuk membantu mahasiswa yang kemampuan ekonominya dibawah rata-rata.
Namun terdapat banyak kontrovesi mengenai pembayaran UKT, hampir setiap orang tua mahasiswa mengeluh dalam pembayaran UKT yang mempunyai beragam latar belakang ekonomi. Hal ini merupakan suatu tantangan pemerintah untuk membenahi prosedur pembayaran UKT dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai maksud dan tujuan dari kebijakan pemerintah terhadap pembayaran UKT.
Hampir setiap orang tua berasumsi bahwa system pembayaran UKT secara teknis merupakan program yang berbelit-belit, tidak objektif dalam mengkelompokkan, serta tidak sesuainya spp dengan kondisi dan fasilitas kampus, Sehingga membuat orang tua merasa kecewa terhadap kebijakan pemerintah dalam menerapkan sistem pembayaran UKT .
Sistem pembayaran UKT juga diterapkan oleh Universitas Mulawarman sesuai dengan ketentuan permendikbud no 55 tahun 2013, adapun pembayaran UKT merupakan pembayaran secara keseluruhan dari biaya operasional masing-masing mahasiswa setiap per semester ditentukan melalui 4 jalur yang sudah dilakukan dengan bidik misi, SNMPTN, SBMPTN ,dan SMMPTN yang merupakan S.O.P Universitas Mulawarman.
Jalur bidik misi merupakan program pemerintah yang membantu orang tua kalangan bawah/kurang mampu dalam pembayaran SPP yang dibebankan kepada Universitas semacam beasiswa yang diberikan per semester,
seleksi nasional dan seleksi bersama merupakan program pemerintah untuk membatu kalangan menengah dalam membayar biaya kuliah, sedangkan jalur mandiri merupakan program pemerintah yang menjadi standar pembayaran SPP yang dikenakan lebih mahal biasanya memberikan kepada kemampuan ekonomi kalangan atas.
Dengan ketentuan yang sudah diterapkan oleh UNMUL berkaitan dengan ketentuan pembayaran UKT, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas mulawarman memberikan standar dari masing-masing program studi yaitu kategori 1= Rp. 500.000, Kategori II = Rp. 1000.000, Kategori III = Rp. 1.500.000, Kategori IV= Rp. 2000.000, Kategori V = Rp. 3000.000, dan Kategori VI = Rp. 4000.000 sehingga membuat orang tua mahasiswa merasa dirugikan dan keberatan dengan ketentuan yang sudah diterapkan.
Hal ini berdampak negative terhadap seluruh panitia UKT sebagai tempat curhat mahasiswa terhadap sistem pembayaran UKT. Ketika panitia memverifikasi kelengkapan berkas UKT, wawancara mahasiswa untuk memberikan pengarahan penentu standar kategori dalam pembayaran UKT banyak mahasiswa tidak menerima penjelasan dari panitia. Bahkan mahasiswa ada yang sampai menangis dan memohon untuk diturunkan kategori dalam biaya UKT karena tidak sanggup dalam membayar per semester.
Terlihat Pembayaran UKT seperti jual beli barang di pasar malam kemudian bernegoisasi untuk diturunkan, mahasiswa menjelaskan latar belakang pekerjaan orang tua, pendapatan total orang tua setiap bulannya, tanggungan orang tua hingga kebutuhan pokok sehari-hari sebagai alasan mahasiswa untuk tidak menyanggupi pembayaran UKT berharapkan panitia membantu menurunkan biaya pembayaran UKT.
Secara manusiawi panitia sangat kasihan mendengar curhatan mahasiswa namun apa daya panitia mengenai standar S.O.P pembayaran UKT untuk masing-masing fakultas.Walaupun Universitas memberikan solusi untuk mengajukan keringanan dalam pembayaran biaya UKT dengan membagi menjadi beberapa kategori, tetap saja membuat orang tua mahasiswa merasa kecewa karena pengajuan belum tentu diterima oleh universitas berkaitan dengan jumlah persentase mahasiswa yang diberi keringanan dibatasi kuotanya, Sedangkan mahasiswa hampir 70% keberatan dan meminta penurunan biaya pembayaran UKT.
Panitia hanya dapat membantu untuk memberikan kategori I dan II jika mahasiswa merupakan anak yatim dengan jalur SBMPTN dan SNMPTN dan banyaknya tanggungan orang tua tunggal dengan melengkapi persyarakat yang diminta fakultas keguruan dan ilmu pendidikan seperti akta kematian orang tua, Kartu Keluarga (KK), dan kartu bantuan tidak mampu (BLT) serta kondidsi foto rumah mahasiswa dengan mencakup kuota 5% dari seluruh mahasiswa baru.
Harapan saya sebagai penulis meminta kepada menteri pedidikan untuk mengevaluasi program biaya pembayaran UKT untuk tahun ajaran selanjutnya.