Kekurangan guru merupakan sebagai pemicu kecerdasan pendidikan siswa di sekolah baik secara informal maupun formal. Lulusan sarjana pendidikan masih saja belum rata dalam penempatannya, terkadang guru tidak mau untuk ditempatkan di daerah terpencil, Sehingga sarjana pendidikan (SPd) lebih memilih untuk tidak bekerja atau memilih pekerjaan lain yang tidak sesuai dengan profesi mereka.
Terlebihnya kalimantan sebagian besar masih terdapat daerah terpencil, begitu juga tingkat pendidikan yang masih sangat terbatas. Salah satu penyebabnya adalah kekurangan tenaga guru profesi. Akibat sekolah di daerah terpencil memanfaatkan penduduk asli yang hanya lulusan SMA untuk dijadikan guru dengan berbekal pengalaman mengajar saja, sehingga tidak sedikit siswa lulusan sekolah daerah terpencil tidak berprestasi, keterbatasan ilmu pengetahuan, tidak mampu bersaing dengan siswa yang tinggal di kota, serta lulusan sekolah miskin ilmu.
Sejujurnya bukan karena masyarakat daerah terpencil tidak mau menerima pendatang baru untuk masuk ke daerahnya, hanya saja pemerintah belum rata dalam pembagian lulusan sarjana guru pendidikan serta terkadang guru-guru tidak mau ditempatkan daerah terpencil dikarenakan tunjangan guru terpencil sangat kecil tidak sebanding dengan kondisi daerah yang letak sekolah yang sangat jauh, tidak ada kendaraan yang mengharuskan mereka untuk jalan kaki, serta tidak terbiasanya dengan suasan daerah yang sunyi senyap tidak ada hiburan seperti kota sehingga berdampak terhadap mutu pendidikan yang tidak berkualitas. Tidak heran sangat minimnya kemajuan dari suatu daerah terpencil untuk bersaing dengan daerah-daerah yang sudah maju. Sedangkan siswa-siswa di daerah terpencil juga punya hak untuk menikmati pendidikan yang layak, yang berkualitas, mempunyai fasillitas pendidikan memadai seperti sekolah yang mempunyai ruang kelas yang layak, mempunyai listrik, laboratorium, bahkan fasilitas internet, guru-guru yang mempunyai pedagogic serta professional dalam mengajar. Sangat banyak anak-anak daerah terpencil lebih memilih putus sekolah, pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya pendidikan bagi anak sangat terbatas.
Tanggung jawab yang besar untuk pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dengan mengembangkan otonomi daerah, memenuhi kebutuhan pendidikan daerah terpencil, dan memberikan peluang besar terhadap guru yang mau ditempatkan didaerah terpencil.
Begitu juga terhadap guru asli daerah dapat di sekolahkan ke jenjang pendidikan sarjana agar mendapatkan lebih banyak pengetahuan guna mencerdaskan anak didik di daerah terpencil, dan juga pemerintah wajib memberikan beasiswa penuh terhadap putra-putri daerah untuk menempuh pendidikan di daerah maupun luar daerah dengan perjajian untuk kembali mengabdi dan membangun daerah terpencil menjadi lebih maju. Selain itu juga pemerintah memberikan motivasi agar mau mengajar di daerah terpencil dengan memberikan gaji yang cukup besar, memberikan penghargaan prestasi berupa tunjangan daerah terpencil.
Program-program pemerintah sesuai dengan visi misi pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa yang terdapat pada pasal 31 UUD 1945 bahwa “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali “ , harus didukung dengan kerjasama yang baik dari guru, masyarakat, maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dunia pendidikan. Agar dicapai peningkatan mutu pendidikan yang berkualitas.